PPLH UNS Terakreditasi A

Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS berhasil ekreditasi A dari Kementerian Lingkungan Hidup. Akreditasi itu termaktub dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 159 tahun 2013 tertanggal 16 Mei 2013.
Dalam surat itu disebutkan bahwa PPLH UNS dinyatakan dan ditetapkan sebagai Lembaga Pelaksana Pendidikan dan atau Pelatihan Terakreditasi untuk menyelenggarakan Program Pendidikan atau Pelatihan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Demikian sebagaimana dituliskan Kepala Kantor Humas dan Kerjasama UNS Drs. Tundjung W. Sutirto, M.Si dalam rilisnya, Selasa (4/6). Tundjung menjelaskan, sertifikat akreditasi itu telah diterima oleh Kepala PPLH UNS Prof. Dr. Ir. Purwanto, MS pada acara Pekan Lingkungan Indonesia 2013 di Jakarta, 30 Mei 2013 silam.
Dengan diterimanya sertifikat tersebut, lanjut Tundjung, berarti di Indonesia sampai saat ini baru ada tiga perguruan tinggi penyelenggara pendidikan AMDAL yang berkualifikasi A, di antaranya: Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, dan UNS.
“Dengan menyandang nilai A tersebut maka secara institusi dan regulasi kursus AMDAL yang dilakukan oleh PPLH UNS sudah diakui secara nasional memenuhi kualifikasi sehingga hasil pendidikan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” tulis Tundjung W.Sutirto.
PPLH UNS selama ini telah banyak melakukan kursus mengenai pengelolaan lingkungan, seperti: Dasar-dasar Pengelolaan Lingkungan, Audit Lingkungan, Amdal Penyusun, Amdal Penilai, Pengelolaan Limbah, Sistem Informasi Lingkungan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, UKL/UPL, Alternative Dispute Retolution (ADR), dan Inhouse Training. [red-uns.ac.id]