50 Persen Daerah di Indonesia Belum Miliki Perda RTRW

Sebanyak 50 persen daerah kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan target semua daerah di Indonesia memiliki perda tersebut pada akhir 2012.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Perkotaan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU Ir. Joessair Lubis, CES usai menyampaikan keynote speech pada Seminar Nasional Diseminasi Informasi Penataan Ruang “Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Berbasis Masyarakat” di Gedung Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (UNS) pada hari Kamis, 1 November 2012.

Dia menjelaskan, selama 2-3 tahun terakhir pihaknya telah melakukan pendampingan kepada seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia dalam rangka penyusunan perda tersebut. “Sampai saat ini baru sekitar 200 daerah yang sudah memiliki perda RTRW. Padahal jumlah kabupaten/kota di Indonesia seluruhnya ada sekitar 491,” ungkapnya.

Baca Selengkapnya di : http://uns.ac.id/news_1065.html