Dialog Empat Pilar Goes to Campus
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Drs. Hajriyanto Y. Thohari, MA., menyatakan perubahan amandemen Undang-undang Dasar di Indonesia tengah melalui tahap transisi. Ia menjelaskan, mengacu pada apa yang terjadi di luar negeri, masa transisi akan menghabiskan waktu selama sepuluh tahun.
Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers, Senin (25/6/2012), sebelum menyampaikan materi dalam talkshow Dialog Empat Pilar Goes To Campus Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 di Auditorium UNS. Pada kesempatan itu hadir pula Guru Besar Ilmu Politik UNS Prof. Totok Sarsito.
Lebih jauh Thohari menjelaskan, “Amandemen perlu dilakukan untuk menyesuaikan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Jangan sampai malah terjadi saling tuding saat pelaksanaannya nanti. Sehingga tidak terjadi malfunction atau disfunction.”
Ia mencontohkan bagaimana kasus flu burung yang sempat melanda Indonesia menjadi pelik soal siapa yang wajib menangani penyelesaian hal tersebut. “Pemerintah pusat menyerahkan itu kepada daerah. Tapi daerah juga merasa bahwa itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” kenangnya.
Amandemen UUD 1945 dinilai Thohari sudah mengokohkan kewenangan daerah melalui otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah, kewenangan pusat berkurang hanya meliputi: pertahanan, politik luar negeri, moneter, yurisdiksi, dan agama. Selebihnya, kewenangan tersebut diserahkan kepada daerah.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Totok Sarsito juga berpendapat bahwa amandemen diperlukan supaya secara politis pemerintah lebih demokratis, lebih responsif terhadap HAM serta dapat mempercepat pencapaian kemakmuran dan pembangunan daerah.[]