Mahasiswa Magister FH Sukses Adakan Seminar Nasional

Seminar nasional berjudul “Implementasi UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Profesi Notaris” sukses digelar oleh mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) UNS, Sabtu (28/2). Bertempat di aula gedung 3 Fakultas Hukum, seminar yang diadakan dalam rangka Dies Natalis UNS ke-39 tersebut juga merupakan syarat bagi mahasiswa magister hukum untuk dapat mengikuti wisuda.

Dengan jumlah 175 peserta yang terdiri dari mahasiswa, praktisi notaris, dan umum, seminar nasional berlangsung lancar. Dimulai dengan penyampaian materi pertama oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Reza tentang persaingan usaha tidak sehat. Dilanjutkan dengan pemateri kedua yang berasal dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Irwan Santosa tentang kenotarisan dari segi praktisi. Lalu ditutup dengan materi ketiga oleh Sunarto selaku mahasiswa program pascasarjana.

Dalam seminar nasional tersebut juga berlangsung diskusi antara pemateri dan peserta untuk sinkronisasi keberadaan UU No.5 tahun 1999 dengan kode etik notaris. Pasalnya, menurut Sunarto, beberapa waktu yang lalu ada kasus di Jogja yang menyeret notaris. Notaris tersebut 90% diduga mendominasi salah satu bank hingga akhirnya dipanggil oleh KPPU. Untuk itu, para notaris perlu mengecek kembali aturan-aturan dalam kode etik maupun Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). “Sehingga para notaris perlu mengikuti seminar nasional semacam ini,” terang Sunarto.

Hal senada juga diungkapkan oleh Irwan Santosa. Pihaknya sangat senang dengan adanya seminar nasional yang mengangkat tema berkaitan tentang kenotarisan. “Penghargaan yang cukup tinggi untuk Universitas Sebelas Maret Solo. Acara ini perlu dicontoh dengan mengangkat tema-tema seperti ini,” ungkapnya di akhir penyampaian materi kedua. [afifah.red.uns.ac.id]