Pemerintah Ajukan Penambahan Kuota TKI ke Korea

Direktur Jenderal Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Kim See Tae


Pemerintah melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mengajukan penambahan kuota tenaga kerja Indonesia kepada pemerintah Korea. Hal itu menyusul diberlakukannya sanksi kepada 5 negara dari 15 negara pengirim tenaga kerja ke Korea.
Kelima negara itu antara lain Banglades, Kirgistan, Mongol, Pakistan dan Vietnam. “Ini peluang bagi Indonesia untuk meminta kuota tambahan menggantikan negara-negara yang dikenai sanksi. Kita akan meminta kuota sebanyak-banyaknya,” ungkap Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret (UNS), Sabtu (15/6).
Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Korea tidak hanya menerima gaji, melainkan juga fasilitas berupa tempat tinggal, konsumsi selama bekerja, dan berbagai asuransi. Pemerintah Korea juga melakukan pelatihan untuk pemberdayaan terhadap mereka yang mau bekerja kembali atau mereka yang mau berusaha. “Kita berharap, begitu teman-teman kembali dari Korea, mereka dapat menginvestasikannya untuk kegiatan yang produktif,” tandas Agusdin.
Tenaga kerja Indonesia yang sudah bekerja di Korea berjumlah 37.000 orang, dengan jumlah yang masih aktif bekerja sebanyak 25.000 orang. Menurut Direktur Jenderal Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Kim See Tae mengatakan bahwa tenaga kerja Indonesia di Korea bekerja sangat baik dan orangnya berusaha dengan sungguh-sungguh. “Para pekerja Korea akan segera membantu para pekerja Indonesia yang datang ke Korea. Jika mereka tidak membantu, perusahan akan dikenai sanksi,” tutur Kim.
Pemerintah Korea menetapkan gaji minimum tenaga kerja sebesar US$ 900 atau setara Rp 9 juta. Kim menjelaskan pemerintah Korea memberikan perlindungan sebaik mungkin kepada para pekerja legal di negaranya. Setidaknya ada 4 asuransi yang diberikan oleh pemerintah Korea, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jika tenaga kerja terluka, asuransi jika perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja mengalami masalah atau pailit, serta asuransi khusus yang hanya diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 3-5 tahun.
TKI juga dapat kembali lagi bekerja ke Korea setelah masa kontrak kerja habis. Akan tetapi, Kim mengharapkan para pekerja untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu kembali terlebih dahulu ke Indonesia. Kemudian, 3 bulan setelahnya dapat kembali ke Korea untuk bekerja jika memenuhi persyaratan. Legalitas para pekerja merupakan hal yang penting di Korea. Bila para pekerja tetap bersikukuh berada di Korea secara ilegal, maka mereka tidak dapat kembali ke Korea. [red-uns.ac.id]