Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksan
aan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya. Dengan terbitnya peraturan tersebut, pengelolaan keuangan Universitas Sebelas Maret harus berpedoman pada peraturan tersebut. Agar PMK 190/PMK.05/2012 dipahami dan dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaksana di lingkungan Universitas Sebelas Maret, diperlukan sosialisasi peraturan tersebut.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan akan tertib, transparan, dan akuntabel apabila peraturan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pelaksana kegiatan di lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Senin, 18 Pebruari 2013 telah dilaksakan kegiatan sosialisasi tersebut yang didahului laporan ketua panitia Dra. Kartini Haryanti (Ka. Biro AUK) dilanjutkan sambutan oleh Pembantu Rektor II Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum. Pembukaan sekaligus menyampaikan pengarahan oleh Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S. (Rektor UNS). Materi 1 oleh Hariyanto, S.E., LL.M (Ka. Seksi Pembinaan Perbendaharaan Kanwil DJPBN Jawa Tengah), materi 2 oleh Armansyah, SE. (Ka. Seksi Pencarian Dana I KPPN). Seluruh kegiatan sosialisasi tersebut dipandu oleh Muhtar, S.Pd., M.Si (Staf Ahli Rektor Bidang Keuangan dan Manajemen).
Sosialisasi diikuti oleh seluruh Pimpinan Universitas, Kepala Biro, Kepala Bagian Kantor Pusat UNS, Pembantu Dekan II, Kepala Tata Usaha Fakultas, Bendahara/PUMK.
Adapun tujuannya adalah untuk peningkatan pemahaman dalam rangka memperlancar pelaksanaan pengelolaan keuangan bagi pelaksana kegiatan dilingkungan UNS.
[Bag. Keuangan UNS]