DISKUSI BAGIAN HUKUM PIDANA
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret pada hari Rabu, 6 Oktober 2010 menyelenggarakan Diskusi Bagian dengan Materi Membangun Tata tertib Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Diskusi bertempat di Ruang Sidang Gedung III Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dengan menghadirkan nara sumber dari Kaditlantas Polda Jawa Tengah serta Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UNS. Peserta berasal dari dosen, mahasiswa maupun undangan lainnya. Tujuan diselenggarakannya diskusi adalah untuk mengetahui model penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang diatur dalam pasal 359 KUHP melalui Upaya Mediasi Pidana dikaitkan dengan Undang-Undang lalu lintas. Selain itu sebagai wahana sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas di kalangan masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa.
(Humas Fakultas Hukum UNS).