BEM FISIP UNS ADAKAN SEMINAR INTERNASIONAL

Indonesia dan Malaysia merupakan 2 (dua) negara yang memiliki banyak persamaan sejarah. Persamaan sejarah yang mendasar dari kedua negara ini adalah kesamaan rumpun, yakni sama-sama berasal dari ras melayu, dan mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan adanya kesamaaan tersebut, cukup menjadi dasar yang kuat untuk terus menjalin kerjasama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu bentuk kerjasama yang sudah dan terus terjalin selama ini adalah adanya pengiriman TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia. Upaya Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah pengangguran mendapat sambutan baik dari pemerintah Malaysia. Walaupun sama-sama menguntungkan kedua negara, namun dalam kenyataannya seiring dengan semakin tingginya pertumbuhan TKI di Malaysia juga semakin besar potensi timbulnya permasalahan yang setiap saat bisa meledak. Untuk itu perlu terus diupayakan solusi yang terbaik bagi kedua negara serta para TKI yang bersangkutan.

Dalam rangka ikut serta mengupayakan solusi tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS mengadakan Seminar Internasional yang bertemakan “Indonesia-Malaysia Serumpun, Namun Mengapa Tak Rukun?”. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 15 Desember 2010 pukul 09.00 – 13.00 WIB tersebut diikuti oleh mahasiswa se-Indonesia, Pemda dan anggota DPRD Karesidenan Surakarta serta masyarakat umum. Penyelenggaraan seminar internasional tersebut bertujuan:

  1. menambah wawasan mahasiswa mengenai kondisi politik luar negeri Indonesia saat ini
  2. menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan Indonesia di Malaysia
  3. mencari solusi yang efektif untuk menangani permasalahan seputar TKI.

Menurut rencana yang akan hadir sebagai pembicara dalam seminar internasional tersebut adalah:

  1. Dr. A. Muhaimin Iskandar, M.Si (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI)
  2. Patrialis Akbar, S.H. (Menteri Hukum dan HAM RI)
  3. Dr. M. Marty Natalegawa (Menteri Luar Negeri RI)
  4. Prof. Madya Dr. Abdul Rani Bin Kamarudin (Pensyarah dan Penasehat Undang-undang UIAM)
  5. Prof. Dr. Totok Sarsito, SU, MA (Pengamat dan Akademisi).

(Bagian Mawa UNS).