PENJARINGAN CALON REKTOR UNS

Seluruh sivitas akademika Universitas Sebelas Maret (UNS) pada hari Senin, 20 September 2010 menyalurkan suaranya untuk menjaring nama calon rektor UNS periode 2011-2015. Panitia Persiapan Pemilihan Calon Pimpinan Universitas (P3CPU) telah mencetak sekitar 31 ribu lembar suara yang didistribusikan di 28 TPS yang tersebar di:

  • fakultas
  • unit kerja
  • TPS yang ada di luar kampus Kentingan seperti kampus PGSD Kebumen.

Dalam pelaksanaan penjaringan nama calon rektor tersebut dipantau oleh Tim Pemantau Independen (TPI) yang terdiri dari unsur mahasiswa, dosen dan karyawan.

Menurut Ketua II P3CPU, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H. bahwa P3CPU telah membuat daftar pemilih tetap di semua fakultas, Program Pascasarjana dan Kantor Pusat. Para mahasiswa bisa menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan kartu mahasiswa, kartu mahasiswa sementara maupun dengan menggunakan kartu perpustakaan. Sementara untuk dosen atau karyawan yang memiliki hak suara yang sudah memiliki NIP, termasuk didalamnya CPNS. Untuk tenaga honorer tidak mendapatkan hak suara karena tidak memiliki NIP. Diharapkan seluruh warga kampus menggunakan hak pilihnya untuk memilih satu di antara 10 calon rektor UNS. Kesepuluh calon rektor tersebut adalah:

  1. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H, M.H.
  2. Prof. Dr. H. Andrik Purwasito, DEA.
  3. Dr. Asri Laksmi Riani, M.S.
  4. Dr. Joko Santoso TH, M.Pd.
  5. Prof. Dr. H. M. Furqon Hidayatullah, M.Pd.
  6. Dr. Ir. Mamok Soeprapto R, M.Eng.
  7. Dr. Peduk Rintayati, M.Pd.
  8. Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S.
  9. Prof. Dr. Ir. Sholahuddin, M.S.
  10. Prof. Drs. Suranto, M.Sc, Ph.D.

Pelaksanaan pemilu raya oleh warga kampus dimulai pukul 09.00 – 14.00 WIB. Setelah itu dilakukan penghitungan suara dengan disaksikan TPI untuk mendapatkan 9 (sembilan) nama calon dengan suara terbanyak.

Sembilan calon tersebut akan melangkah ke tahap pemilihan selanjutnya. Sebelum memasuki tahap pemilihan dalam rapat senat tertutup oleh anggota senat universitas pada tanggal 7 Oktober 2010, bakal calon rektor tersebut harus dinyatakan sehat oleh RSUD Dr. Moewardi Solo, baik secara fisik maupun mental.

(Bagian Sistem Informasi UNS).