KETENTUAN PENARIKAN KEMBALI BIAYA PENDIDIKAN DI UNS

Berdasarkan pengumuman Rektor UNS No: 4838/H27/PP/2010 tentang Pengumuman SPMB Program Diploma 3 dan Diploma 4 Gelombang I Tahun 2010 dan Pengumuman Rektor No: 4961/H27/PP/2010 tentang Pengumuman SNMPTN Tahun 2010, dengan ini dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Apabila calon mahasiswa telah diterima pada salah satu program studi di UNS kemudian mengundurkan diri, maka semua biaya pendidikan yang telah dibayarkan ke UNS tidak dapat ditarik kembali, kecuali karena diterima di program lain di lingkungan UNS, dana tersebut dapat dikembalikan
  2. Mekanisme dan persyaratan penarikan kembali biaya pendidikan tersebut pada nomor 1 adalah: a. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor UNS untuk mengundurkan diri dari statusnya sebagai mahasiswa baru UNS dan menarik kembali Biaya Pendidikan yang telah dibayarkan (rangkap 4), masing-masing dilampiri: fotokopi bukti pembayaran Biaya Pendidikan baik program studi yang dibatalkan maupun program studi yang dipilih beserta bukti pembayaran aslinya dan surat keterangan/ pengumuman resmi diterima pada program lain di lingkungan UNS dari Sekretariat SPMB UNS; b. Mahasiswa yang bersangkutan wajib melaporkan pengunduran dirinya dari statusnya sebagai mahasiswa baru ke Bagian Pendidikan Kantor Pusat UNS
  3. Surat permohonan dan bukti lapor tersebut butir a dan b dimasukkan ke Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pusat paling lambat 26 Agustus 2010
  4. Permohonan penarikan kembali biaya pendidikan yang diajukan setelah tanggal tersebut pada nomor 3 tidak dapat dilayani.

(Bagian Sistem Informasi UNS).