Egosektoral Hambat Integrasi Pengelolaan DAS Bengawan Solo

Pegelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo selama ini belum padu. Setidaknya 11 instansi daerah dan 15 instansi pusat yang terkait dalam pengelolaan DAS Bengawan Solo lebih mementingkan egosektoral masing-masing.
“Setiap lembaga mempunyai perenca-naan sendiri-sendiri yang mengakibatkan pengelolaan belum terintegrasi dan terkesan mementingkan egosektoral masing-masing,” ungkap AL. Sentot Sudarwanto, Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana UNS, saat jumpa pers di Fakultas Hukum (FH).
Sentot menjelaskan, ada ketidak-sinkronan antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kontradiksi kedua ketentuan itu mencerminkan tidak terpenuhinya azas-azas perundang-undangan yang baik, khususnya azas dapat dilaksanakan dan azas kejelasan rumusan.
Selain itu, dipandang dari aspek struktur dalam sistem hukum, DPR sebagai lembaga pembuat Undang-undang belum responsif terhadap pengelolaan DAS Bengawan Solo. Hal itu terbukti dari 2 Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hanya menyinggung 3 pasal. Sedangkan, pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air hanya menyinggung 1 pasal tentang Pengertian Daerah Aliran Sungai. “Kedua Undang-undang tersebut belum mengatur pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara komprehensif,” papar Sentot yang juga pengajar di FH UNS.
Untuk mengatasi hal itu, Sentot menambahkan, perlu satu model kelembagaan terpadu mengenai pengelolaan DAS Bengawan Solo. Sentot menamai model itu dengan Integrated Institutional Model of Bengawan Solo Rivershed Management (IIN MO NGASO). IIN MO NGASO diarahkan pada sistem one river, one plan and multimanagement, dengan menggunakan pendekatan kolaborasi kelembagaan antara lembaga formal dan lembaga non-formal dengan menitik-beratkan pada peran serta masyarakat DAS. “Jadi institusi-institusi itu tidak lagi sama-sama kerja tetapi kerja bersama-sama,” imbuhnya.
Sentot Sudarwanto telah memper-tahankan disertasinya yang berjudul Peranan Hukum dalam Merevitalisasi Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai untuk Mewujudkan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup pada Ujian Terbuka , Selasa (19/2/2013) di gedung Rektorat kampus setempat. [red-uns.ac.id]