UNS Dapatkan 56 Beasiswa BPKP dan BU

Universitas Sebelas Maret (UNS) dapatkan 56 beasiswa dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan beasiswa unggulan (BU) dari Biro Kerjasama Luar Negeri Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2013 ini. Sejumlah 31 beasiswa berasal dari BPKP dan 25 sisanya berasal dari beasiswa unggulan. Beasiswa ini diberikan khusus bagi mahasiswa baru angkatan pertama Program Studi (Prodi) Magister Akuntansi Tahun Akademik 2013/2014.

Adapun keuntungan dari beasiswa BPKP ini, mahasiswa tidak perlu mengkhawatirkan biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk perkuliahan. Karena baik biaya perkuliahan selama empat semester, uang buku, dana bantuan tesis, hingga biaya hidup telah ditanggung dalam beasiswa ini. Sebanyak Rp 49,9 juta digelontorkan untuk biaya pendidikan, belum termasuk yang lainnya.

Untuk mendapatkan beasiswa ini, mahasiswa harus memenuhi persayaratan, seperti TOEFL dan lulus Tes Potensi Akademik (TPA). “Betul – betul gratis ketika mendapatkan beasiswa ini, namun kalau lulus lebih dari itu (empat semester) maka mesti (dibayar dengan) biaya sendiri. Input (beasiswa Star-BPKP khusus ditujukan kepada) PNS dari semua lingkungan pemerintah terutama yang berkutat dalam pekerjaan periksa dan kelola keuangan negara. Di UNS (beasiswa ini) sampai dengan 2017 ada, rata – rata ada sekitar 30 – 50 orang dari tiap angkatan yang mendapatkan terutama sejak 2007 – 2009,” terang Ketua Prodi Magister Akuntansi Payamta kepada wartawan di sela – sela kuliah umum bertemakan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara : Tantangan dan Peluang Bagi Pemerintah Daerah di Indonesia yang digelar di Aula Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada Sabtu (5/10).

Selain beasiswa BPKP, masih ada banyak beasiswa lain yang dapat diperoleh oleh mahasiswa, misal beasiswa unggulan. Beasiswa ini ditujukan kepada masyarakat umum, pemerintah umum, swasta, dan sebagainya. Berbeda dengan beasiswa BPKP, beasiswa ini hanya menanggung biaya perkuliahan empat semester.

Sebagai konsekuensi menerima beasiswa tersebut, mahasiswa harus menyelesaikan studinya dengan semestinya. Apabila mahasiswa tersebut tidak dapat melakukannya, mahasiswa tersebut terancam mengembalikan semua dana yang telah dibiayai oleh negara ditambah dengan denda sesuai ketentuan yang berlaku. “Tidak banyak memang yang mengalami hal demikian tetapi dipastikan ada. Umumnya diakibatkan banyak kendala, misal pegawai dimutasi maupun lalai, yang kemudian dibuktikan dengan surat drop out (DO) dari universitas yang bersangkutan,” ujar Payamta.[red-uns.ac.id]