Perguran Tinggi Wajib Bentuk Arsip PT
Rabu (2/10), bertempat di Ruang Sidang IV Kantor Pusat UNS telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Bersama Arsip Nasional RI (ANRI) dengan tema “Penyusunan Kajian tentang Arsip Statis Perguruan Tinggi.” Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Bagian di lingkungan Kantor Pusat UNS, Kepala Bagian Tata Usaha di lingkungan Fakultas UNS, Kepala UPT, Kepala Bagian Tata Usaha LPPM, Kepala Sub Bagian Umum LPP, Koordinator Tata Usaha Program Pascasarjana serta seluruh fungsional arsiparis UNS.
Sebagai narasumber hadir Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI Rudi Anton, SH, MH. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan apresiasi perihal amanat Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan terutama pasal 27 yang menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri wajib membentuk arsip perguruan tinggi. Pada kesempatan tersebut ANRI juga melakukan survei pengumpulan data serta melihat secara langsung penyelenggaraan kearsipan di UNS terkait penyusunan kajian tentang arsip statis perguruan tinggi.[red-uns.ac.id]