Penggandaan Buku oleh Individu, Keliru

Memperbanyak buku dengan cara meng-copy yang biasa dilakukan dosen dan mahasiswa termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Cipta. Pelanggaran itu tetap berlaku kendati motif penggandaan dilakukan demi kepentingan pendidikan.

Demikian ungkap Dr. Anis Masdhurohatun saat mempertahankan disertasinya dalam sidang senat terbuka di gedung Rektorat UNS, Solo, Rabu (17/7). Menurutnya, kewenangan memperbanyak ciptaan demi kepentingan pendidikan sebagaima diamanatkan dalam UU Hak Cipta hanya diberikan untuk institusi bukan individu.

Ia berpendapat, pembatasan ukuran pelanggaran Hak Cipta sebagaimana termaktub dalam pasal 15 UU Hak Cipta seharusnya ditetapkan secara kualitatif. Sebab,  pembatasan pelanggaran Hak Cipta secara kuantittif sulit diterapkan. “Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif,” ujar Anis.

Dia mencontohkan, pelanggaran Hak Cipta berlaku jika pengambilan bagian yang paling substansial dank has yang menjadi ciri dari ciptaan. Walaupun, pengambilan bagian karya orang lain itu dilakukan kurang dari 10 persen.

Anis dalam disertasinya berjudul Mengembangkan Fungsi Sosial Hak Cipta Indonesia (Suatu Studi Pada Karya Cipta Buku) menguraikan, pengambilan ciptaan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila pemakai mencantumkan dengan jelas. Itu pun berlaku hanya untuk kepentingan non komersial termasuk di dalamnya kegiatan sosial.

Anis Masdhuratun, Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, ditetapkan sebagai doktor lulusan Pascasarjana UNS yang ke-77.[red-uns.ac.id]