Lulusan S-1 FKIP Tidak Lagi Dapat Akta IV

Mulai wisuda periode Juni 2014 dan seterusnya Perguruan Tinggi tidak mengeluarkan Akta Mengajar (Akta IV) bagi lulusan FKIP, sehingga mulai wisuda periode ini semua lulusan S1 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta sudah tidak mendapatkan Akta Mengajar (Akta IV) lagi. Keputusan ini diambil atas dasar surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 127 / E. E4 / MI / 2014.  tentang Sertifikat Pendidik tertanggal 10 Februari 2014.

Persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yaitu memiliki Sertifikat Pendidik dan bukan Akta Mengajar (Akta IV). Untuk mendapat Sertifikat Pendidik, lulusan FKIP  wajib mengikuti pendidikan profesi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sendiri telah menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sejak tahun 2006 dan meluluskan sebanyak 6331 orang hingga kelulusan 2013 lalu. [Humas FKIP]