UU 13/2003 Langgar Prinsip Kerjasama dan Kesantunan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) melanggar prinsip kerjasama dan prinsip kesantunan. Selain itu, UU tersebut juga memiliki beberapa kelemahan seperti: terdapat banyaknya pengulangan, banyak kalimat yang taksa (multitafsir), dan kalimat yang terlalu panjang.
“Sebagai contoh saja, di dalam UU tersebut ditulis “pekerja/buruh” secara berulang-ulang. Padahal keduanya memiliki makna yang serupa. Padahal ini sebetulnya bisa dijadikan dalam satu bagian sebagai penjelasan operasional,” kata Joko Purwono, saat dijumpai di Kantor Humas dan Kerjasama Universitas Sebelas Maret (UNS) pada hari Selasa, 13 November 2012.
Joko menjelaskan, UU 13/2003 tidak mempunyai satu ragam tindak tutur, melainkan semua jenis tindak tutur Kreidler, yaitu asertif, direktif, komisif, verdiktif, performatif, dan fatif. “Namun, tindak tutur ekspresif tidak ditemukan karena suatu undang-undang merupakan suatu keputusan kelembagaan,” ungkapnya.
Baca Selengkapnya di : http://uns.ac.id/news_1072.html