Rektor UNS 2015-2019, Ravik Unggul di Tahap Penyaringan Calon

Panitia Persiapan Pemilihan Calon Pemimpin Universitas (P3CPU) umumkan nama-nama yang lolos menjadi calon rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Kamis (8/1). Tiga besar nama yang lolos yaitu, Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S., yang berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sekaligus rektor saat ini, Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S. berasal dari Fakultas Pertanian (FP), dan Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum (FH).

Ravik Karsidi mendapat 73 suara dari 120 anggota senat yang hadir. Sedang Ahmad Yunus dan Adi Sulistyono mendapatkan suara berturut-turut 24 dan 18 suara. “Tiga suara dinyatakan rusak karena menulis beberapa nama bakal calon dan satu suara abstain. Dari 123 seluruh anggota senat saat ini, 120 hadir untuk memberikan suara,” jelas Joko Nurkamto ketua P3CPU saat konferensi pers.

Sebelum terpilih satu nama rektor nantinya, proses pemilihan rektor tersebut melalui empat tahap yaitu tahap penyaringan bakal calon, tahap penyaringan calon, tahap pemilihan calon, dan tahap pengangkatan. Ketiga nama calon rektor di atas telah lolos dari penyarikan lima bakal calon. Sebelumnya, panitia yang bekerja sama dengan bagian kepegawaian fakultas telah menyebar angket menetukan nama-nama yang layak menjadi bakal calon. Dari 161 lembar angket yang disebar, 19 angket kembali dan mengerucut menjadi 5 bakal calon yang memenuhi syarat sebagai calon.

Tahap pemilihan calon akan diselenggarakan pada tanggal 5 Februari yang akan dihadiri oleh Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi,  Prof. Drs. Muhammad Nasir, M.Si., Ph.D. Dengan sistem yang sama seperti tahap penyaringan calon, rektor akan dipilih oleh anggota senat ditambah dengan suara dari menteri. “Porsi suaranya, menteri mendapat 35% dan 65% untuk anggota senat,” papar Joko. Suntoro, sekretaris senat sekaligus sekretaris P3CPU menambahkan, 35% hak suara dari menteri bisa diberikan kepada satu nama saja atau dibagi untuk tiga nama calon.

Setelah lolos pada tahap penyaringan, tiga nama calon rektor diberi kesempatan untuk menyusun visi misi dan program kerja yang harus disampaikan ke menteri selambat-lambatnya dua minggu sebelum   pemilihan. [anna.red.uns.ac.id]