FEB UNS Helat Seminar “Hak-Hak Konsumen Jasa Sistem Pembayaran”
Memperingati Hari Konsumen Nasional 2015, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar seminar bertajuk “Hak-hak Konsumen Jasa Sistem Pembayaran”, Selasa (31/3). Seminar yang diselenggarakan di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS ini bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan RI, Ganef Judawati, turut hadir untuk memberikan uraian mengenai Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2015 dalam seminar yang dimulai pukul 08.00 WIB ini. Sedang Ida Nuryanti, Pemimpin DKSP berkesempatan menyampaikan Pengenalan Sistem Pembayaran Non Tunai dan Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. Pada seminar ini, Tindak Pidana Terkait Fraud Kartu Kredit dan Kartu ATM/Debet juga menjadi salah satu bahasan yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus dari Kepolisian RI, Kombes Polisi Victor Simanjuntak. Seminar ini dimoderatori langsung oleh Dekan FEB UNS, Wisnu Untoro.
Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Abdulhamid Dipopramono menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik di Bidang Konsumen. Dalam uraiannya, Abdulhamid menjelaskan perubahan masyarakat yang semula masyarakat tertutup, kini masyarakat Indonesia berada pada sistem masyarakat terbuka. Keadaan inilah yang melandasi kebutuhan akan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-undang nomor 14/2008. Prinsip dasar keterbukaan informasi adalah seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan; penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi bahaya yang timbul; serta jangka waktu kerahasiaan tidak permanen.
Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia turut menyampaikan materi perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Perlindungan konsumen memiliki fungsi edukasi, yakni memberikan pemahaman produk sistem pembayaran melalui berbagai media; konsultasi memberikan pemahaman jika terjadi permasalahan penggunaan jasa sistem pembayaran; serta fasilitasi, yaitu upaya penyelesaian pengaduan konsumen yang mengandung unsur sengketa pendataan. Sasaran perlindungan konsumen dalam hal ini adalah mereka pemegang kartu ATM/Debit, kartu kredit, uang elektronik serta pengirim dan penerima transfer dana, uang rupiah, dan lain-lain.
Seminar ini juga dimeriahkan oleh pameran produk UMKM, musik organ tunggal, paduan suara dari mahasiswa UNS, pemaparan sistem pembayaran, ciri-ciri keaslian uang rupiah, informasi produk perbankan, penjualan buku bookstore UNS, dan jajanan kampus. Diharapkan, melalui seminar ini peserta mampu mengenali hak-hak mereka sebagai konsumen. [nana.red.uns.ac.id]