Aktivis Dijatah Beasiswa Rp 432 Juta
Beastudi Indonesia Dompet Dhuafa pada tahun 2013 ini menyediakan beasiswa bagi mahasiswa yang bergiat di organisasi senilai Rp 432 juta. Dana itu dialokasikan dari anggaran pendidikan tahun 2013 senilai Rp 35 miliar dan akan dibagikan kepada 48 mahasiswa di 7 pergururan tinggi (PT).
Ketujuh PT itu, antara lain: Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Sriwijaya (Unsri), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Demikian sebagaimana diungkapkan Direktur Direktorat Pendidikan Dompet Dhuafa Sri Nurhidayah usai menghadiri Seminar Nasional Negarawan Muda Belajar Merawat Indonesia, Sabtu (27/4), di Aula Fakultas Ekonomi (FE) UNS.
Sri Nurhidayah menjelaskan, setiap mahasiswa penerima beasiswa berhak mendapatkan uang senilai Rp 750 ribu per bulan selama setahun. Dana itu berasal dari dana mandiri yang disumbangkan oleh jutaan masyarakat.
Untuk mendapatkan beasiswa, lanjut Sri, mahasiswa harus aktif bergiat dalam bidang sosial, budaya, wacana kelimuan, atau bisa juga berkaitan dengan isu lingkungan hidup. “Bisa mereka yang aktif sebagai ketua BEM, pecinta alam, atau mereka punya program dalam pembinaan desa dan masyarakat. Kami tidak berikan beasiswa ini untuk yang secara ekonomi kurang. Beasiswa ini untuk mahasiswa aktivis sebab mereka nantinya menjadi leader dan memiliki komitmen terhadap negara,” ungkapnya.
Selain itu, mahasiswa diharuskan bisa membuat program bersama. Sri mencontohkan, program itu, misalnya: gerakan cinta anak tani dari IPB, green lifestyle dari UI, dan gerakan berbasis budaya dari UNS. “Kami tidak hanya memberikan beasiswa, kami juga melakukan pembinaan,” tutur Sri.
Secara terpisah, Marketing Communication Beastudi Indonesia Dompet Dhuafa Arief Hudaya berharap, para penerima beasiswa ini mampu memberikan nilai manfaat serta positif bagi diri sendiri dan masyarakat. Pasalnya, hal itu mempengaruhi keberlanjutan untuk terus menerima beasiswa atau tidak bagi setiap penerima beasiswa. “Bisa juga putus di tengah jalan. Jika kita evaluasi ternyata tidak ada nilai manfaat dan aktivis sudah tidak aktif lagi di organisasi. Maka, kita berhak untuk member-hentikannya,” tegas Arief Hudaya. [red.uns.ac.id]