KPRI UNS Bakal Miliki Renstra
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Universitas Sebelas Maret (UNS) bakal miliki rencana strategis (renstra) untuk pengembangan koperasi ke depan. Renstra itu bakal didesain sinergi dengan resntra yang telah dimiliki UNS.
Demikian ungkap Ketua KPRI UNS Drs. Yacob Suparno, M.Si.Ak usai pelantikan dirinya sebagai Ketua KPRI UNS yang baru menggantikan Muhammad Adnan, S.H., M.Hum, Kamis (4/4) di Aula KPRI, Solo.
Yacob menjelaskan, memiliki renstra menjadi hal baru bagi koperasi. Pasalnya, koperasi itu terbiasa dengan program satu tahunan. “Tapi, untuk KPRI UNS tahun 2013 ini ke depan, bakal memiliki program jangka panjang dan pendek dengan mengikuti program UNS. Sebelumnya tidak ada karena masih terbiasa dengan program satu tahunan,” terangnya.
Ke depan, lanjut Yacob, KPRI UNS dalam program-programnya tetap fokus pada peningkatan kualitas kesejahteraan para anggotanya. “Koperasi hanya terfokus mem-back up UNS dari apa yang tidak bisa dilakukan oleh UNS karena keterbatasannya. Koperasi membantu, seperti misalnya pengadaan rumah untuk karyawan baru, kendaraan, studi, dan sebagainya. Tak sebatas itu, kami punya program untuk pensiunan juga. Karena pensiunan juga memiliki potensi yang bisa dikembangkan,” urai Yacob.
Keberadaan renstra bagi KPRI UNS juga dipandang perlu oleh Rektor UNS Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S. “Renstra harus ada. Ini menjadi bagian untuk melihat visi ke depan dan juga mengawal kira-kira koperasi UNS ke depan seperti apa,” ungkap Rektor dalam sambutannya.
Rektor juga menghimbau kepada pengurus yang baru agar mampu mengakomodir teknologi informasi dalam upayanya untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota. Hal ini bisa mempermudah anggota untuk memanfaatkan koperasi seperti misalnya untuk meminjam uang. “Prinsipnya adalah cepat, tepat, mudah dan benar. Ini penting!” tegas Ravik Karsidi.
Dia juga berpesan agar koperasi bisa mengakomodir setidaknya 144 dosen Non-PNS yang dimiliki UNS untuk bisa turut memanfaatkan layanan yang disediakan koperasi. Pasalnya, ke depan, perguruan tinggi negeri semakin sulit untuk mengangkat pegawai sebagai PNS. Sebaliknya, PTN dibolehkan untuk mengangkat pegawai universitas Non-PNS baik dosen maupun tenaga kependidikan. “Pegawai UNS yang Non-PNS ini nanti akan dijadikan apa status dalam organisasi ini, mohon dijadikan pertimbangan. Setidaknya dijadikan anggota luar biasa tetapi juga mendapat kemudahan untuk memanfaatkan koperasi ini. Sebagai rektor, ini (pegawai UNS Non-PNS) adalah orang-orang yang juga berpartisipasi untuk pengembangan UNS,” kata Ravik.
[red.uns.ac.id]