UNS Rekrut 133 Dosen Non PNS
Universitas Sebelas Maret (UNS) membuka pendaftaran penerimaan dosen UNS Non-PNS sebanyak 133 dosen. Pendaftaran dibuka pada Senin-Rabu, 14-16 Januari 2013 di loket Kantor Pusat kampus setempat.
Pembantu Rektor II UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH. M.Hum menerangkan, jumlah itu tersebar ke-9 fakultas yang ada di UNS, dengan rincian: Fakultas Ekonomi (FE) 17 dosen, Fakultas Kedokteran (FK) 30 dosen, Fakultas Pertanian (FP) 2 dosen, Fakultas Teknik (FT) 16 dosen, Fakultas Hukum (FH) 9 dosen, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) 13 dosen, Fakultas Sastra dan Seni Rupa (FSSR) 14 dosen, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) 24 dosen, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) 8 dosen.
Sistem perekrutan yang digunakan, lanjut jamal, mengadopsi model perekrutan pegawai negeri sipil dengan seleksi yang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama: pada hari Senin, 21 Januari 2013 bertempat di Auditorium UNS berupa Tes Kemampuan Umum (TKU) dan Tes Potensi Akademik (TPA). Lalu tahap kedua: pada hari Selasa, 22 Januari 2013 di Auditorium UNS dilakukan tes Bahasa Inggris dilanjutkan dengan uji kemampuan mengajar dan wawancara yang diselenggarakan di fakultas masing-masing.
“Tanggal 23 (Januari) kami sudah bisa melihat hasil dan tanggal 25 kami bisa segera umumkan ke publik siapa saja yang diterima,” kata Jamal kepada wartawan di Kantor Humas dan Kerjasama, pada hari Jumat, 11 Januari 2013 pagi.
Perekrutan sejumlah tenaga pengajar baru itu, imbuh Jamal, dimaksudkan untuk menyeimbangkan rasio jumlah dosen dan mahasiswa di UNS yang selama ini timpang. Dengan perekrutan itu rasio dosen dan mahasiswa di UNS bisa dikatakan ideal dengan proporsi untuk IPA 1 dosen banding 20 mahasiswa dan IPS 1 banding 30 mahasiswa.
Disebutkan Jamal, gaji yang diberikan kepada dosen tetap UNS Non-PNS untuk jenjang pendidikan Magister (S-2) sebesar Rp 1,9 juta dan Doktoral (S-3) sebesar Rp 2,5 juta dengan jumlah jam mengajar sebanyak 8 SKS. “Mereka (Dosen tetap UNS Non PNS) juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan dosen PNS untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti: penelitian dan pengabdian masyarakat,” tuturnya.
Jamal optimis formasi yang ada akan terisi sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan. Dia memastikan bahwa dosen yang diterima nantinya adalah dosen yang benar-benar berkompeten. “Jadi, tidak ada dosen yang diterima hanya karena formasi masih kosong padahal kompetensi yang bersangkutan tidak memenuhi seperti yang disyaratkan. Kami harus tetap mengede-pankan standard mutu,” tegas Jamal.
Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan, rincian formasi, tata cara pendaftaran, dan pelaksanaan seleksi bisa diakses pada laman resmi UNS http://www.uns.ac.id. [red-uns.ac.id]