Ombudsman Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Achmad Zaid berkata bahwa Ombudsman Jawa Tengah siap melibatkan mahasiswa demi meningkatkan kualitas layanan publik. Dia mengajak mahasiswa untuk berkontribusi meningkatkan kualitas layanan publik.
“Dengan tahu bobroknya layanan publik, diharapkan mahasiswa tergugah kesadarannya ketika ia nanti menjadi petugas pelayan publik sehingga dapat memberikan layanan publik yang baik dan prorakyat,” Kata Achmad, saat ditemui wartawan jelang diskusi publik dai Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Rabu (13/11).
Menurut Achmad, kebobrokan kualitas layanan publik dilihat dari banyak pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan layanan di tiga instansi, antara lain: Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang ini menuturkan, Respons Kepolisian terhadap Ombudsman dinilai cukup baik. Namun, respons sebaliknya justru berasal dari BPN. Sikap BPN acap buat Ombudsman berang. “Kalau BPN hanya normatif. Baru sebatas omongan kepala saja. Belum mampu mengubah kondisi karyawan yang banyak bekerja dengan calo. Ini membuat Ombudsman pening. Untuk memperbaiki lembaga ini harus dengan mbedhol ndesa atau mengamputasi karyawan,” tuturnya.
Pengaduan masyarkat yang datang ke Ombudsman terkait pelayanan BPN mengeluhkan beberapa masalah, seperti: terjadi duplikasi sertifikat, terjadi penyerobotan tanah, hingga kesulitan mengurus sertifikat tanah. Bahkan, masyarakat melaporkan, untuk bisa mengurus sertifikat tanah bisa diproses jika melalui calo dengan biaya jutaan rupiah. “Saya pernah mengurus sertifikat tanah. Jadi saya alami sendiri bagaimana sulitnya mengurus sertifikat ini,” ujar Achmad.
Jika masalah ini tak segera dibenahi, kata Achmad, ledakan masalah pertanahan di Jawa Tengah sangat mungkin terjadi. Mengantisipasi hal itu Ombudsman mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun tanah. “Tahun ini adalah tahun pendidikan, tahun depan kita akan fokus untuk menangani masalah tanah,” kata dia.
Achmad mengungkapkan, Ombudsman Jawa Tengah telah terpisah dengan Ombudsman DIY terhitung per Oktober 2012. Kendati sudah berdiri sendiri, laporan atau pengaduan masyarakat Jawa Tengah yang telah masuk ke Ombudsman DIY tetap dilanjutkan penyelesainnya. Sementara pengaduan atau laporan baru menjadi wewenang Ombudsman Jawa Tengah.[red-uns.ac.id]