Daerah Dijatah 75% Kisi-Kisi US/M
Pemerintah menetapkan sebanyak 75 persen kisi-kisi Ujian Sekolah atau Ujian Madrasah (US/M) ditentukan oleh daerah. Sedangkan sisanya sebanyak 25 persen menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi ajang daerah untuk menunjukkan kemampuannya.
Pakar pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Furqon Hidayatullah berkata bahwa kewenangan 75 persen bagi daerah merupakan langkah yang bagus. “Dengan begitu, daerah bisa membangun diri, diberdayakan untuk menunjukkan bahwa mereka juga mampu,” kata Furqon, Senin (2/2).
Furqon menuturkan, kendati pemerintah pusat dan daerah memiliki porsi kewenangan yang berbeda, kisi-kisi US/M tetap harus merujuk pada Standard Kompetensi Lulusan (SKL).
Selain itu, penyusunan soal US/M juga harus memperhatikan aspek objektivitas, validitas, dan reliabilitas. Objektivitas artinya sesuai dengan asas kejujuran dan tidak memihak. Validitas menentukan apa yang seharusnya diukur dan reliabilitas terdiri dari teknik pegukuran, ketelitian, dan ketepatan. “Ketiga aspek ini dilakukan dalam monitoring dan evaluasi (monev) agar tercipta pendidikan yang berkualitas,” tutur Furqon.
Menurut Furqon, jika kualitas sekolah bisa diandalkan dan dipercaya, peran pemerintah untuk memberikan kisi-kisi US/M tidak diperlukan lagi. Peran pemerintah kini yang memiliki kewenangan kisi-kisi US/M sebayak 25 persen dimaksudkan untuk pengendalian mutu pendidikan nasional. “Jadi, pemerintah sekarang 25 persen untuk pengendalian mutu pendidikan nasional,” ujarnya[red-uns.ac.id]