Komplain Pelayanan Jasa Keuangan Terus Meningkat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pengaduan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan mengalami peningkatan setiap tahunnya. OJK mensinyalir hal itu terjadi dilatar belakangi oleh besarnya masyarakat yang belum memiliki informasi yang memadai mengenai layanan dan produk lembaga keuangan formal serta belum optimalnya perlindungan konsumen keuangan yang ditandai dengan besarnya pengaduan konsumen keuangan.
“Berdasarkan penelitian-penelitian yang telah dilakukan, pengaduan layanan jasa keuangan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini menunjukkan perlindungan konsumen belum optimal,” tutur Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandrtiarmy Soetiono saat dijumpai di sela-sela acara Edukasi dan Sosialisasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Senin (25/6), di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sebelas Maret (UNS).
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi ini menjadi sebagian dari program strategi OJK dalam pembentukan sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif. Adapun program pendukungnya seperti penyediaan website mini OJK.
“Dengan website ini masyarakat dapat mudah mengakses, untuk mendapatkan gambaran secara umum semua lembaga keuangan yang ada di Indonesia, apa saja layanannya, seperti apa karakteristiknya, apa saja produknya, dan semua pertanyaan yang paling sering ditanyakan. Bahkan, bila sudah terkumpul, nanti dapat digunakan sebagai bahan ajar kuliah,” kata Titu, panggilan akrab Kusumaningtuti Sandrtiarmy Soetiono.
Di samping itu, kembali Titu mengungkapkan, OJK pun menyediakan Financial Customer Care (layanan konsumen OJK) dalam bentuk contact centre untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan. Layanan yang aktif sejak bulan Januari 2013 lalu ini melayani melalui media telepon, faksimili, dan e-mail.
Tidak hanya itu, untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK juga akan menerbitkan peraturan OJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Di dalamnya akan berlaku tentang norma-norma hukum tentang apa saja yang harus dilakukan oleh setiap lembaga-lembaga jasa keuangan di ketiga sektor itu, perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-perbankan.[red-uns.ac.id]