Pustapako UNS, Secercah Solusi untuk Problematika Korupsi di Indonesia
Dewasa ini, tindak pidana korupsi di negeri ini sudah sangat memprihatinkan.Apalagi di setiap kasus yang muncul di media, korupsi tidak hanya melibatkan satu atau dua orang, melainkan berjamaah.Adalah Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang didirikan untuk melakukan pencegahan dalam tindak pidana korupsi di tingkat institusi pendidikan.Pustapako sendiri adalah suatu lembaga di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS yang didirikan dalam rangka untuk membangun transparansi publik, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berawal dari keprihatinan yang muncul dari tiga fakultas di UNS—FISIP, FH, dan FEB—tekait dengan fenomena korupsi yang bersifat sistemik dan masif, mereka berinisiatif untuk membuat suatu badan yang bisa menanggulangi problematika tersebut. Korupsi, menurut mereka, adalah masalah utama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia saat ini dan sudah seharusnya setiap institusi pendidikan peduli akan isu ini.
Masalah transparansi publik yang bersinggungan dengan tindak pidana korupsi juga dilirik oleh para inisiator berdirinya Pustapako. Penyelewengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dalam implementasi dan perencanaannya tidak disusun secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Embrio itulah yang akhirnya melahirkan Pustapako untuk mereduksi masalah ini.
Sudah ada delapan pusat studi antikorupsi di tingkat Perguruan Tinggi (PT) yang ada di seluruh Indonesia dan tiga diantaranya merupakan PTN.Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan Pukat (Pusat Kajian Antikorupsi) yang bermarkas di Fakultas Hukum (FH) UGM, Universitas Andalas (UNAND) Padang mendirikan Pusako (Pusat Studi Antikorupsi), dan UNS sendiri dengan Pustapako.
Untuk menjadi pusat riset rujukan kebijakan transparansi publik dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Pustapako melakukan cara-cara jitu untuk mewujudkan visinya. Melalui pendidikan, melaksanakan seminar tentang pentingnya antikorupsi, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang transparansi publik adalah beberapa jurus ampuh yang Pustapako akan lakukan.
Pustapako juga telah melakukan penandatanganan MoU bersama KPK pada 14 Agustus 2014 yang juga bertepatan dengan seminar Sinergisitas . Salah satu bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan adalah untuk membangun integritas nasional melalui pendidikan tinggi. Obyek-obyek untuk membangun budaya antikorupsi ini juga tidak hanya berhenti di institusi pendidikan tinggi saja, tetapi juga di tingkat paling dasar (PAUD), SD, SMP, dan juga SMA.
Johadi selaku Kepala Eksekutif mengatakan bahwa Pustapako UNS merupakan lembaga studi antikorupsi yang berbeda dengan Pukat UGM.“Kami mempunyai satu hal yang membuat kami berbeda, yaitu fokus kami di pencegahan tindak pidana korupsi, bukan represi tapi preventif,” jelas Johadi.Pilar untuk menyikapi korupsi, imbuhnya, adalah preventif, detektif, dan represif.
Johadi juga menambahkan bahwa perlunya penanaman nilai-nilai dasar kepada masyarakat terkait pandangan menjadi orang kaya dan orang jujur.“Masyarakat kita itu harus disadarkan, lebih baik menjadi orang jujur tapi tidak kaya, percuma kaya tapi tidak jujur.Tapi tentu saja kalau bisa kaya dan jujur,” tutup Johadi. [red.uns.ac.id]