PENGUSULAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
Sesuai dengan PP No. 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Pasal 22, syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalencana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara RI tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kecakapan, dan disiplin secara terus paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Untuk pengajuan usulan Tanda Kehormatan tersebut, segala ketentuan dan hal-hal yang harus diperhatikan selengkapnya agar melihat pada website http://www.uns.ac.id.
(Bagian Kepegawaian UNS).