SIDANG TERBUKA DISERTASI, SUPRIYANTA PERTAHANKAN FAMILY AND COMMUNITY GROUP CONFERENCES
Sepanjang tahun 2009 KOMNAS Perlindungan Anak menerima 1258 pengaduan anak yang berhadapan dengan hukum. Angka itu meningkat dibanding angka pengaduan di tahun 2008. Tidak dapat dipungkiri, Berbagai kasus menunjukkan bahwa semakin hari semakin meningkat data tentang anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dan terpaksa harus berhadapan dengan sistem peradilan pidana.
Menurut pengamatan Supriyanta, model penanganan tindak pidana anak yang berlaku selama ini tidak akan berhasil guna dalam memenuhi hak-hak anak (pelaku pidana) selama proses peradilan jika tidak menggunakan prinsip due process of law, yaitu sebuah proses peradilan yang adil dipandang dari berbagai aspek. “Sistem peradilan pidana anak harus mampu membangun citra sebagai sebuah sistem peradilan pidana anak yang beradab”, papar staf pengajar UNISRI yang lulus sertifikasi dosen tahun 2008 tersebut. Oleh karena itu, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, alumnus Magister Ilmu Hukum UNDIP Semarang ini menuturkan bahwa sistem penegakan hukum pidana anak akan dikaji tidak hanya dalam konteks logika formal, tetapi juga melalui pendekatan yang akan melihat pola hubungan diantara pihak-pihak yang terkait dalam proses penegakan hukum pidana anak sesuai dengan tingkatan proses peradilan yaitu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan pidana.
Oleh karena itu, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, alumnus magister ilmu hukum UNDIP semarang ini menuturkan bahwa sistem penegakan hukum pidana anak akan dikaji tidak hanya dalam konteks logika formal, tetapi juga melalui pendekatan yang akan melihat pola hubungan diantara pihak-pihak yang terkait dalam proses penegakan hukum pidana anak sesuai dengan tingkatan proses peradilan yaitu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan pidana.
Dengan didampingi Promotor Prof.Dr.Hartiwiningsih, SH, M.Hum., dan Co.Promotor Prof.Dr Supant, SH., M.Hum., penelitian Supriyanta ini akhirnya menghasilkan sebuah model yang bernama family and community group conferences dimana keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana, tidak hanya melibatkan korban dan pelaku tindak pidana, tetapi juga keluarga pelaku dan warga masyarakat lainnya, pejabat tertentu, dan para pendukung korban. Supriyanta dalam mempertahankan disertasinya di Ruang Sidang 2 Kantor Pusat UNS (1/2/2012), juga menambahkan mengenai pentingnya peran psikologi dalam sistem peradilan pidana anak. “Peran psikologi sangat penting dalam pengambilan tindak pidana bagi anak, karena seorang anak harus dipahami dalam konteks berdasarkan usia dan tahapan perkembangannya. Hal itu juga berkaitan dengan pemberian sanksi yang sesuai agar tumbuh kembang anak dapat berlanngsung secara optimal”, tandasnya. Pernyataan Supriyanta tersebut sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Mary Alice Conroy yaitu pentingnya keterlibatan ahli psikologi dalam peradilan pidana. (Tim Web UNS).