UNS jalin kerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia

Pada tanggal 8 Desember 2011 telah ditandatangani Nota Kesepahaman Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Universitas Sebelas Maret tentang kerjasama antar lembaga. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Dr. Ibrahim, S.H, M.H., L.LM selaku ketua bidang hubungan antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum selaku Pembantu Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Sebelas Maret.

Kerjasama bertujuan untuk mendorong usaha-usaha yang diperlukan untuk meningkatkan peran dan pengembangan program kerja pihak masing-masing dalam rangka memperkuat kemandirian, transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi:

  1. Penelitian bersama sesuai dengan tema yang disepakati
  2. Pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar, stadium general, diskusi, dan workshop yang bermanfaat bagi kepentingan para pihak, lembaga peradilan dan masyarakat
  3. Pendidikan dan pelatihan bagi pegawai atau staf
  4. Penerbitan buku dan jurnal ilmiah secara berkala
  5. Sosialisasi dan pertukaran informasi dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi lembaga
  6. Program lain yang dianggap perlu dan disepakati.

Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 4 tahun terhitung sejak tanggal 8 Desember 2011 sampai dengan 8 Desember 2015.

(Sekretariat Pimpinan UNS).