INFORMASI PENYELENGGARAAN UKPPI

Berdasarkan pada pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dan Surat Keputusan Rektor Nomor: 391/J27/KP/2003 setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat penyesuaian ijazah harus memenuhi persyaratan lulus UKPPI. Untuk memfasilitasi hal tersebut, Universitas Sebelas Maret akan menyelenggarakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) bagi tenaga administrasi non fungsional di lingkungan UNS yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2010.

Bagi PNS di lingkungan UNS yang akan mengikuti UKPPI dimohon segera mengumpulkan data dan persyaratan ke Bagian Kepegawaian UNS paling lambat akhir bulan Juli 2010.

Persyaratan usulan KPPI adalah:

  1. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah
  2. Diberikan tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah terakhir yang dituangkan dalam Daftar Rincian Tugas
  3. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
  4. Setiap unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik, kecuali unsur kesetiaan bernilai amat baik
  5. Lulus Ujian KPPI.

Materi UKPPI:

  1. Untuk lulusan SMA atau yang sederajat: Kebijakan pemerintah; Administrasi Perkantoran; Bahasa Indonesia.
  2. Untuk lulusan D-3 dan S-1: Kebijakan pemerintah; Administrasi Perkantoran; Bahasa Indonesia; Presentasi Makalah (materi sesuai dengan bidang tugas).
  3. Untuk lulusan S-2: Kebijakan pemerintah; Administrasi Perkantoran; Bahasa Indonesia; Presentasi Makalah (materi sesuai dengan bidang tugas); Bahasa Inggris.

(Bagian Kepegawaian UNS).