SOSIALISASI UU NO. 14/2008

Pada hari Senin, 7 Juni 2010 Kantor Humas dan Kerjasama UNS mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 14/2008 yang berisi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang II Kantor Pusat UNS tersebut diikuti oleh pranata Humas UNS dan web master Kantor Pusat UNS. Kegiatan dibuka oleh Dr. Widodo Muktiyo, S.E, M.Comm.

Pembicara yang hadir dalam acara tersebut adalah Andre Rahmanto, S.Sos, M.Si. (Dosen FKIP UNS). Yang menyampaikan langkah-langkah untuk melaksanakan UU No. 14/2008 tersebut antara lain:

  1. membenahi website sesuai dengan ketentuan klasifikasi informasi dan sesuai dengan azas informasi yang dapat diakses secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana;
  2. mensosialisasikan cara mengakses informasi publik di badan publik dengan mencantumkan seluruh nama pejabat publik yang bertanggung jawab dan bagaimana menghubungi mereka untuk kebutuhan akses informasi yang mudah.

Hal ini sangat perlu karena apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi. Sanksi dalam Undang-undang KIP adalah “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberi, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik secara berkala, yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU, mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (tahun) dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta rupiah”.

(Bagian Sistem Informasi UNS).