Pemberdayaan Petani melalui BUMP

Inovasi kelembagaan pengembangan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) terbukti dapat diandalkan sebagai ranah baru upaya pemberdayaan petani. Dengan BUMP, pemberdayaan petani tak hanya sebatas pengembangan kapasitas manusia, kapasitas usaha, dan kapasitas lingkungan. Tetapi juga meningkatkan posisi tawar petani saat mengadakan kemitraan dengan memiliki badan hukum sebagai legal formalnya.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dr. Sugeng Edi Waluyo usai sidang senat terbuka ujian disertasinya pada hari Selasa, 25 September 2012 di Kantor Humas dan Kerjasama UNS. Dia menuturkan, “Kegalauan petani tentang kelembagaan ekonomi petani tidak bisa dikatakan sebagai badan usaha yang berbadan hukum. BUMP bisa menjadi salah satu badan usaha yang berbadan hukum dengan mengusung konsep hybrid,” kata dia.

Sugeng menjelaskan, konsep hybrid yang dikembangkan dalam BUMP merupakan percampuran antara sebagai lembaga bisnis dan pemberdayaan masyarakat. “Petani bisa diarahkan ke bentuk asosiasi atau ke bentuk koperasi. Kalau saya harus memilih, saya akan ke koperasi menjadi badan usaha yang berbadan hukum dengan bentuk menjadi PT (Perseroan Terbatas). PT bisa dimiliki melalui berita acara rapat. Selain itu, saham bisa dimiliki oleh anggota kelompok,” papar Sugeng.

Konsep BUMP pertama kali digagas oleh Agus Pakpahan pada tahun 2009. Konsep tersebut lalu diimplementasikan Sugeng di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tahun 2011. BUMP didirikan di tingkat kabupaten dengan memiliki sub di tingkat kecamatan sesuai dengan komoditas yang dihasilkan di daerahnya.

Hasilnya, “BUMP sebagai inovasi kelembagaan pertanian telah mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah nyata untuk merintis dan mengembangkan pembentukan BUMP yang tidak terbatas dalam usahatani tanaman pangan, tetapi juga BUMP Peternakan, Perikanan, Kehutanan, Pengrajin, bahkan juga pedagang kaki lima serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang lain,” urai Sugeng.

Dalam disertasiya yang berjudul Badan Usaha Milik Petani (BUMP) sebagai Inovasi Kelembagaan untuk Pemberdayaan Menuju Kemandirian Petani itu ia menyarankan, “Perlu adanya sosialisasi kepada pemangku kepentingan pembangunan pertanian, utamanya aparat birokrasi lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan pelaku agrobisnis yang lain sebagai mitra kerja dalam pengembangan kemitraan bisnis dan pemberdayaan masyarakat petani.”

Sugeng Edi Waluyo menjadi doktor ke-55 yang dihasilkan UNS dan doktor pertama untuk Program Studi Penyuluhan Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat. Dengan disertasinya itu, Sugeng lulus dengan nilai 3,80 dengan predikat sangat memuaskan. (red-uns.ac.id).