Kemendagri Temukan 480.000 KTP Ganda

Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menemukan 480.000 penduduk dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Temuan itu sekaligus membuktikan pelaksanaan KTP elektronik atau e-KTP cukup efektif untuk meminimalisasi adanya identitas penduduk palsu atau ganda.

Hal itu disampaikan Tim Pakar Kemendagri dalam Program E-KTP Dr. Sukamdi, M.Si., saat menjadi pembicara dalam sosialisasi e-KTP di ruang sidang Perpustakaan Pusat UNS pada hari Jumat, 21 September 2012. Dia mencontohkan beberapa temuannya, seperti: adanya identitas penduduk yang sama di Sumedang dan di Jakarta. Namun, pada saat di-match-kan di Jakarta ternyata orangnya sama. “Itu basa Jawa-nya konangan. Kasus serupa juga terjadi seperti di Jogja dengan Magelang, Cirebon dengan Jakarta Barat, Bekasi dan Ngawi, Ternate Tengah dengan ternate Utara, dan sebagainya,” ungkapnya.

Dengan e-KTP, lanjut Sukamdi, setiap orang hanya akan memiliki satu KTP. Tidak akan ada lagi kasus KTP Ganda. Selain itu, “E-KTP kita nantinya seperti social security number atau SSN-nya Amerika dan bisa berlaku dimana saja,” kata dia.

Ia mengakui, satu hal yang krusial terkait masalah kependudukan di Indonesia adalah data yang tidak valid dan reliable khususnya data registrasi penduduk. “E-KTP menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki data registrasi penduduk. Ini hanya salah satu upaya. Masih ada beberapa program lainnya,” tuturnya.

Dasar hukum pelaksaan e-KTP, ia menilai, juga sudah sangat kuat. Dasarnya adalah UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk melaksanakannya, dibentuklah PP No. 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, keluar Perpres No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perpres No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomer Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional, dan beberapa peratuan lainnya.

Sukamdi menambahkan, kepentingan untuk meningkatkan kualitas data registrasi penduduk sangat diperlukan. Hal itu ditujukan untuk terciptanya tertib administrasi kependudukan, tertib penerbitan NIK, dan tertib dokumen kependudukan seperti: kartu keluarga, akta capil, dan lain-lain.

Pemerintah sendiri menargetkan pelaksaan e-KTP selesai pada Desember 2012. Hambatan yang selama ini ditemui, ujar Sukamdi, adalah penduduk yang tidak berada di domisili pada saat pelayanan e-KTP dilakukan. “Untuk itu, kini keluar surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai Dispensasi Pelayanan KTP elektronik Secara Massal. Intinya, bagi para mahasiswa, karyawan swasta atau pedagang tidak harus pulang ke domisili asal untuk mendapatkan pelayanan e-KTP. Tetapi bisa mendatangi ke tempat terdekatnya seperti misalnya di UNS atau di Solo,” paparnya.

Pada acara yang sama, anggota tim yang lain, Ir. Retno Setyowati menguraikan manfaat diberlakukannya e-KTP. Salah satunya adalah untuk menyukseskan terselenggaranya Pemilu pada tahun 2014 dan pilkada selanjutnya. Selain itu, “Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dalam skala nasional serta meningkatkan keamanan negara dari terorisme termasuk adanya TKI ilegal dan human trafficking,” urainya.

Dia menjelaskan, sebelum pembuatan e-KTP, orang sangat bebas menggunakan KTP baru di tempat-tempat yang baru. Hal itu, lanjut dia, sudah tidak akan terjadi lagi karena pada e-KTP tertanam semacam chip yang hanya bisa dibaca melalui card reader. “Tidak akan ada lagi pemalsuan karena retina mata dan sidik jari setiap orang tidak akan sama,” ungkap Retno yang juga dosen Fakultas Pertanian UNS itu.(red.uns.ac.id).