Kasus Haji Merebak, UNS Gelar Seminar Internasional dengan Mesir

Beberapa tahun ini pelaksanaan haji selalu menjadi sorotan baik yang bersifat konseptual maupun manajerial. Isu terpenting secara konseptual tentang pengelolaan haji yakni menggugat polisi Kementerian Agama RI sebagai regulator sekaligus sebagai operator seperti diamanatkan Undang-Undang No.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain itu, masalah yang bersifat menajerial juga mengemuka terutama berkaitan semakin panjangnya waiting list hingga 10 tahun lebih. Waiting list yang lama disebabkan adanya dana talangan dari pihak perbankan. Sampai sekarang konsep dana talangan ini belum jelas dari sudut syariah.

Dengan latar belakang tersebut, UNS berusaha menemukan solusi dan membandingkan pelaksanaan ibadah haji dari Mesir dalam sebuah Seminar yang telah dilaksanakan pada hari Kamis 12 April 2012 di Ruang Sidang Senat Kantor Pusat Universitas Sebelas Maret.

Ada enam pembicara yang hadir dalam Seminar Internasional yang bertema Management And Governance Of Hajj : Comparation Of Indonesian And Egypt tersebut yaitu: 1) Prof. Dr. Muhammad Dawood, Guru Besar Islamic Studies Suez Canal University Mesir, 2) Dr. H. Bachrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, 3) Dr. Muhammad Nursamad Kamba, Mantan Atase Haji RI di Jedah,           4) Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK,     5) Prof. Dr. Yos Joham Utama, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Administrasi Negera UNDIP, 6) Dr. M. Hudi Asrori S., S.H., M.Hum., Kepala PSEI LPPM UNS.

Selain mengadakan seminar internasional, Rektor UNS Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S., mengemukakan bahwa UNS juga bekerja sama dengan universitas di Mesir, yaitu Universitas Al Ahzar dan Universitas Suez Canal untuk mengadakan penelitian.

Dalam kesempatan tersebut, Ravik juga menjelaskan alasan kenapa Mesir yang dipilih sebagai partner perbandingan. Permasalahan haji yang terjadi di Mesir hampir sama dengan kasus yang ada di Indonesia. Meskipun jaraknya dengan Makkah lebih dekat dari pada Indonesia, namun di Mesir juga terdapat kuota bagi calon jamaah haji. Selain itu, juga terdapat kesamaan latar belakang sejarah dalam hal permasalahan politik di Mesir yang hampir serupa dengan reformasi yang ada di Indonesia.   [red-uns.ac.id]